Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan yang Mengangkangi Prosedural dan Nilai-nilai Moral!

Belakangan ini publik sempat dihebohkan dengan kasus terbunuhmya Muhamad 
Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang misterius. Pasalnya kematian keduanya 
terjadi pada 27 agustus 2016 namun Kembali viral pada tahun 2024 dikarenakan 
beredarnya rekaman suara linda sahabat vina yang diduga pesan tersebut disampaikan sendiri oleh arwah Vina untuk menceritakan kronologi kematiannya.

Adapun latar belakang terbunuhnya pasangan kekasih tersebut dimulai pada 27 Agustus 2016 malam, Vina dan Eky berkeliling Cirebon dengan teman-temannya di klub motor. Namun saat hendak melintasi Jalan Perjuangan, pasangan kekasih yang berboncengan itu bertemu dengan geng motor Egi (teman geng motor Eky). 
Ketika mencoba melarikan diri, motor yang dikendarai Eky dilempari batu dan 
ditendang oleh teman-teman Egi. Selepas ambruk dari motor, Eky dan Vina 
dipukuli hingga mengalami luka parah. Menurut hasil otopsi, Vina juga diperkosa 
secara bergantian oleh 11 anggota geng motor tersebut. Vina diikat, dipukul dan 
dilindas dengan sepeda motor. Eky yang ingin menolong pun ditumpas oleh para 
geng motor itu yang membuatnya meninggal di tempat. Setelah melakukan aksi bejatnya, geng motor itu kemudian membuang tubuh Vina dan Eky di jembatan layang agarkeduanya tampak seperti mengalami kecelakaan tunggal. Vina dilarikan di rumah sakit dengan keadaan parah, dan setelah dua hari, ia dinyatakan meninggal dunia.


Pada tanggal 21 Mei 2024, tepatnya di Bandung, tersangka yang diduga Pegi alias 
Perong resmi tertangkap. Penangkapan ini diunggah melalui laman media 
sosial resmi. Namun, publik tidak mempercayai penangkapan ini. Hal ini karena perbedaan postur wajah antara foto terkini dan foto terdahulu. Pegi sang pelaku, 
menggunakan tindik yang lebar pada telinganya dan tersangka yang ditangkap tidak memiliki bekas tindik apa pun pada telinganya. Apalagi terduga sampai bersumpah dan mengucapkan berulang kali bahwa ia bukanlah pelakunya.


Pada tanggal 26 Mei 2024, Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers 
penangkapan seorang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah jadi 
buron sejak 2016, yakni Pegi alias Perong alias Robi. Polisi mengatakan total 
tersangka dalam kasus ini sembilan orang.  Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini.
Polisi juga mengatakan akan melakukan penanganan kasus secara profesional.
Namun dalam praktiknya penyidik justru tidak melakukan pemeriksaan calon 
tersangka sebelum penetapan tersangka, hal demikian dilakukan tidak semata-
mata mengikuti prosedural yang berlaku tetapi juga untuk tetap mempertahankan 
asas persumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. 

Setelah ditetapkannya pegi alias perong sebagai tersangka tanpa didahului dengan 
pemeriksaan calon tersangka ia juga sempat ditahan di rumah tahanan polda jawa 
barat, dalam hal ini hakikat kebebasan pegi tentunya ikut terbatasi atas Tindakan
penyidik jawa barat yang asal-asalan dan tak berdasar. Selain kebebasannya yang 
ikut terseret dalam penjara, atas keterangannya pegi juga sempat mendapat 
siksaan oleh polisi. 

Senin, 8 Juli 2024 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Pegi Setiawan beserta keluarga. Hakim tunggal pemeriksa perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai 
tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung itu juga menjatuhkan putusan bahwa 
tindakan dari Penyidik Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai 
tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah, serta menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Pemeriksaan terhadap calon tersangka wajib dilakukan sebagaimana pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan harus disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya. Sehingga apabila penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik tidak didahului dengan adanya 
pemeriksaan terhadap calon tersangka, maka penetapan tersangka tersebut 
merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri 
Bandung, hakim tidak menemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa kepada Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Hal tersebut yang membuat hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.


Putusan yang dibacakan oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal pemeriksa 
perkara praperadilan Pegi Setiawan dinilai sangat progresif karena putusan tersebut 
tidak hanya semata-mata untuk memenuhi ketentuan legalitas formal saja, tetapi di 
dalamnya juga tercermin adanya rasa keadilan bagi Pegi Setiawan. Sehingga 
putusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat secara luas.Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa hakim bukan semata-mata sebagai pelaksana undang-undang, karena hakim berani bersikap aktif untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya. Sehingga hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di 
persidangan. Sehingga tidak berlebihan jika putusan yang diberikan oleh hakim Eman Sulaeman dapat dikategorikan sebagai putusan yang progresif, mencerminkan rasa keadilan, dan patut dijadikan sebagai rujukan oleh hakim-hakim yang lain dalam memutus perkara yang sejenis.

Komentar

Postingan Populer