Dilematis Wacana Pengawasan Mahkama Konstitusi Oleh Komisi Yudisial ( Telaah Konstitusi bagian l )
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah melaksanakan prinsip chacks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara.
UUD 1945 setelah amandemen juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggara kekuasaaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial. Di mana komisi yudisial adalah lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Selanjutnya Jimly Asshiddiqie dalam tulisan yang sama menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang perorangan atau subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidakadilan secara individu dan konkrit.
Secara khusus, jaminan mengenai kemandirian/kemerdekaan kekuasaan kehakiman terdapat dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian dalam pasal yang sama disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut Sondang P. Siagian, terdapat hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan, karena rencana tanpa pengawasan akan berarti timbulnya penyimpangan-penyimpangan dan/atau penyelewengan-penyelewengan yang serius tanpa ada alat untuk mencegahnya. Menarik dari pendapat Paulus E. Letolung, bahwa fungsi pengawasan dari persepektif hukum itu dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan tugas dan pekerjaan itu telah dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan apakah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan itu tercapai tanpa melanggar norma hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, pengawasan merupakan salah satu unsur esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga siapapun pejabat negara tidak boleh menolak untuk diawasi. Pengawasan tiada lain untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang.
Tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan atau tidak, dan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan apa saja yang dijumpai oleh pelaksana agar kemudian diambil langkah perbaikan. Dengan adanya pengawasan maka tugas pelaksanaan dapatlah diperingan karena para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang diperbuat dalam kesibukan sehari-hari. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan akan tetapi memperbaiki kesalahan ataupun untuk mencegah terjadinya kesalahan. Kemudian menurut Suparman Marzuki, bahwa tidak mungkin ada kekuasaan tidak terkontrol di era negara hukum dan demokratis. Independensi tanpa pengawasan berpotensi terjadi manipulasi, menjadi “jaket kebal hukum” atau bungker kejahatan”. Oleh karena itulah pengawasan merupakan mutlak adanya dalam suatu kekuasaan, tak terkecuali dalam kekuasaan kehakiman pula.
Maka dari itu pengawasan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dapat menjadi suatu langkah yang efektif dalam menjaga Keadilan Konstitusional di Indonesia. Bahwa Pengawasan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kelembagaan MK, upaya penjaminan Integritas Hakim Mahkamah Konstitusi, serta dapat meningkatkan kualitas putusan dan memperkuat Supremasi Hukum di Indonesia. Hadirnya lembaga peradilan yang independen adalah sebagai perwujudan dari negara hukum yang demokratis sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 uud nri 1945. Hal tersebut untuk mewujudkan suatu proses peradilan yang fair. Namun independensi harus diiringi dengan akuntabilitas agar putusannya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mewujudkan peradilan yang konstitusional dan akuntabilitas tersebut, fungsi pengawasan diperlukan. Fungsi pengawasan itulah yang melatarbelakangi lahirnya Komisi Yudisial dengan suatu pandangan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol atau pengawasan. Kemerdekaan atau independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas agar tidak memunculkan abuse of power ataupun yang paling buruk adalah tirani yudisial.
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkama Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Karena putusannya bersifat mengikat maka perlu dilakukan pengawasan kepada hakim mahkama konstitusi oleh komisi yudisial sebagaimana ketentuan Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2011tentang komisi yudisial menegaskan wewenang Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, dalam hal ini termasuk hakim mahkama konstitusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh hakim mahkama konstitusi. Komisi Yudisial sejatinya sebagai sebuah lembaga pendukung utama di bidang kekuasaan kehakiman perlu diberikan penguatan, khususnya dalam aspek kewenangan dan tugas pengawasan di lingkup kekuasaan kehakiman. mengingat adanya majelis kehormatan mahkama konstitusi yang salah satunya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim mahkama konstitusi.
itu artinya mahkama konstitusi sebagai salah-satu lembaga kehakiman tidak secara absolut berpegang pada prinsip independensi karena masih ada lembaga yang mengawasinya. namun perlu diingat pula bahwa salah-satu keanggotaan mkmk tersebut merupakan hakim aktif mahkama konstitusi itu sendiri, dan bisa saja pengawasan yang dilakukan oleh mkmk tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan untuk menangani hal tersebut maka tentunya pengawasan mahkama konstitusi oleh komisi yudisial diperlukan secara mutlak demi menjunjung tinggi asas chack and balances. Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Komisi Yudisial berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini termasuk dalam kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi Mahkama Konstitusi demi menjaga keadilan konstitusional. Selain dari pada itu terdapat juga Pasal 20 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang komisi yudisial mengatur bahwa dalam melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, termasuk kualitas putusan yang dihasilkan oleh Mahkama Konstitusi. Selain itu, pasal ini juga mencakup tentang penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh hakim mahkama konstitusi.
Secara konstitusional, Pasal 24B
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan atribusi
kewenangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia berupa mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, hal demikian dimaksudkan
demi menjaga keadilan konstitusional. Secara gramatikal, ketentuan tersebut
memberikan dua kewenangan utama kepada Komisi Yudisial, yakni:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim
agung; dan
2. mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang lain dari pasal tersebut
dapat dimaknai dengan memberikan pengawasan kepada
hakim termasuk hakim mahkama
konstitusi sepanjang dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim juga untuk membantu mahkama konstitusi
dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana tujuan dari lembaga kehakiman
itu sendiri yang tertuang dalam pasal 24 ayat 1 uud nri tahun 1945 yang secara
jelas dan tegas mendudukkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun kata merdeka dari pasal tersebut tidak boleh ditafsirkan secara mutlak, demi menjunjung tinggi prinsip chack and
balances, Dan jika pasal tersebut ditafsirkan secara mutlak maka mahkamah konstitusi ataupun lembaga kehakiman lainnya tidak boleh menggunakan suatu
peraturan termasuk dewan kode etik yang ditujukan sebagai rambu-rambu dalam
memutus suatu perkara.
Perlu diingat pula peraturan
mahkamah konstitusi republik indonesia nomor 09/pmk/2006 tentang pemberlakuan
deklarasi kode etik dan perilaku hakim mahkama KONSTITUSI yang merdeka Maka dengan dasar tersebut bukan berarti mengkebiri
fungsi dari majelis kehormatan mahkama konstitusi, melainkan membantu mahkama
konstitusi itu sendiri untuk menegakkan hukum dan keadilan konstitusional,
mengingat kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak
kunjung ditegakan.


Komentar
Posting Komentar