MENGENAL PERBEDAAN SISTEM HUKUM CIVIL LOW DAN COMMON LOW

Mengenal Perbedaan Pistem Hukum Covil Low dan Common Low 

"Sistem hukum adalah seperangkat atau keseluruhan aturan dimana aturan-aturan tersebut saling berkaitan satu sama lain yang berlaku dalam suatu wilayah dan mengikat sendi-sendi kehidupan untuk memberikan jaminan perlindungan pada Kepentingan individu yang berkelompok dan membentuk Tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan secara terstruktur, sistematis dan terpadu". Pada dasarnya keadilan dan kemanfaatan dari hukum itu dapat tercapai bilamana ada kesesuaian antara aktualisasi masyarakat dan atau organ penyelenggara negara pada norma yang telah disepakati oleh mayoritas kesadaran masyarakat. Dengan kata lain untuk mendapatkan kepastian dari hukum, peraturannya tidak harus tertulis tapi harus ada kesesuaian antara apa yang seharusnya dan yang sebenarnya, (Perimbangan antara das sein dan das sollen). 


Untuk sistem hukum itu sendiri memiliki beberapa unsur yang terkandung didalamnya, antara lain ; Berdasarkan Substansi, struktur, dan kultur.

Substansi 
Substansi hukum merupakan hakikat yang penting untuk dimasukkan kedalam suatu peraturan yang membentuk Tatanan kehidupan yang ideal baik tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk tertulis biasanya tertuang dalam suatu peraturan perundang-undangan, sementara hukum tidak tertulis itu langsung lahir berdasarkan kebiasaan yang dipandang baik untuk dilaksanakan serta telah disepakati sebelumnya akan ada sanksi bagi pelanggarnya, hukum ini juga bisa ada pada Peraturan yang hidup bersama masyarakat (living low), Peraturan yang hidup dalam masyarakat tersebut tentunya dipandang dapat menciptakan dan mengarahkan kehidupan masyarakat mencapai kedamaian dan ketenangan seperti tujuan hukum yang dikemukakan oleh poernadi dan soerjono soekanto "tujuan hukum adalah untuk mencapai ketertiban yang meliputi kedamaian eksternal antarpribadi dan ketenangan internal antarptibadi. 

Struktur
Struktur hukum adalah tingkatan atau susunan hukum, Lembaga-lembaga hukum, peradilan, untuk menegakkan hukum yang tertuang dalam Peraturan-peraturan tertulis ataupun tidak tertulis. Struktur hukum ini pada dasarnya dibentuk oleh tiga hal;

Yang pertama yaitu berdasarkan pada asas-asas atau teori-teori yang merumuskan tentang sistem pengertian dari hukum, kedua lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan masyarakat yang terikat pada pranata-pranata yang kesemuanya adalah organ operasional dari substansi hukum, dan yang ketiga adalah putusan-putusan dan tindakan konkret dari masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berwenang dan memiliki hubungan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketentuan Sistematika pelaksanaan aturan-aturan yang berlaku dalam suatu wilayah baik tertulis maupun tidak tertlis. Dalam bentuk tertulis kita kenal dengan sebutan Peraturan perundang-undangan, Untuk Indonesia sendiri memiliki beberapa peraturan tertulis yang hierarkinya tertuang dalam undang-undang no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (P3). Secara gamblang uu  tersebut menjelaskan bahwa peraturan yang paling tinggi adalah UUD NRI1945, Dengan tata urutan sebagai berikut;

- UUD NRI 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Telah dijelaskan tentang adanya hierarki Peraturan perundang-undangan, Namun apabila terjadi pertentangan antara peraturan-peraturan tersebut harus ada yang didahului, jika terjadi pertentangan antara Peraturan yang lebih tinggi dengan Peraturan yang lebih rendah namun mengatur hal yang sama maka Peraturan yang lebih tinggi derajatnya yang harus didahului mengingat asas lex superior derogat legi inferiori. Bila terjadi konflik antara Peraturan yang sifatnya umum dengan yang khusus sementara keduanya mengatur hal yang sama maka Peraturan yang sifatnya khusus akan melumpuhkan Peraturan umum, lex spesialis derogat legi generalis, dan apabila ada konflik antara Peraturan perundang-undangan yang baru dan lama sementara keduanya memiliki materi muatan yang sama maka Peraturan yang baru harus didahului, mengingat lex posterior derogati legi priori.

Kultur
Kultur hukum merupakan kebiasaan dan opini-opini masyarakat yang dituangkan salam sebuah tindakan dengan kata lain kultur hukum juga dapat dikatakan sebagai manifestasi dari Peraturan-peraturan Yang telah berlaku,  artinya kultur tersebut bersifat konkret dan dapat terlihat dari tindakan-tindakan masyarakat maupun penegak hukum  yang berlandaskan pada Peraturan atau norma yang telah disepakati untuk mencapai keadaan hidup yang adil ideal.


Mengenal sistem hukum yang berlaku di Dunia
Sistem Hukum Eropa kontinental atau civil low merupakan Sistematis hukum yang  yang dalam bentuk tertulis dan sistem hukum ini banyak dianut oleh negara-negara Eropa seperti Belanda, Perancis dan negara bekas jajahannya termasuk Indonesia. 

Sistem hukum Anglo-saxon atau common low merupakan Sistem hukum dalam bentuk tidak tertulis dan sistem hukum ini banyak dianut oleh negara-negara saxon seperti Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara bekas jajahannya.
Perbedaan Peraturan dan peradilan antara sistem hukum civil low dan common low;

Perbedaan Peraturan
Peraturan yang ada pada sistem hukum Civil low pada dasarnya dalam bentuk tertulis dan terkodifikasi, sementara Peraturan dalam sistem hukum common low tidak, dan masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan untuk menjatuhkan putusan. Sistem hukum civil low  memisahkan secara jelas dan tegas antara hukum publik dan juga hukum privat sementara sistem hukum common low tidak ada pemisahan yang jelas dan tegas antara hukum publik dan privat. 

Perbedaan peradilan
Peradilan dalam sistem hukum common low selalunya menggunakan juri untuk memeriksa kasus, menerapkan hukum dan  hakim menjatuhkan hukuman dalam putusannya, Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya, dan setiap perkara baik publik maupun privat selalu dipandang ada dua pihak yang bertentangan. Sementara dalam sistem peradilan civil low tidak ada juri dalam peradilannya karena yang bertanggungjawab untuk pemeriksaan kasus, menentukan kesalahan, dan memberikan putusan adalah hakim, hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya, serta hanya di rana hukum privat saja yang dipandang ada dua pihak yang bertentangan yaitu penggugat dan tergugat.



 

Komentar

Postingan Populer