Sistematika Pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) Di Indonesia serta Kesesuaiannya dengan Regulasi Dan Teori
Secara garis besar pajak penghasilan merupakan tagihan negara kepada orang pribadi, badan, ataupun bentuk usaha yang dapat berupa tanah dan gedung, termasuk juga mesin dan peralatan yang penghasilan atau nilai ekonomisnya dapat menambah kekayaan. Pajak penghasilan juga merupakan klasifikasi pajak berdasarkan subjeknya, sehingga pemungutannya diperuntukkan kepada mereka yang berpenghasilan tetap saja, dalam artian jika seseorang yang tidak berpenghasilan tetap tidak akan terikat pada pajak penghasilan. Sementara untuk objek pajak penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan atau secara sederhana objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri dengan subjeknya dan cara serta jumlah pemungutannya juga telah ditentukan dalam uu. Rujukan Yuridis dari objek pajak penghasilan adalah pasal 4 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Misal seorang pegawai karyawan/karyawati yang bekerja di instansi kesehatan secara simultan mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat dengan fasilitas kesehatan ditempat ia bekerja. Apakah dapat dikategorikan telah membayar pajak tidak dengan bentuk tunai atau secara natura? Jawabannya tidak karena Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya sesuai dengan ketentuan pasal 28 huruf D ayat 2. Itu sebabnya penggunaan fasilitas kesehatan bagi pegawai, karyawan/karyawati dikecualikan dalam pungutan pajak penghasilan (PPH)
pengecualian tersebut diperinci dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan dibisang Pajak Penghadilan. Kemudian dikonkretkan dalam Peraturan Mentri Keuangan No. 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk NaturaSan/Atau Kenikmatan. Pada aturan tersebut mengatur tentang imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.
Hal demikian diberlakukan guna memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemberi kerja dan pegawai bahwa penggantian imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, serta sesuai dengan prinsip pemunguran pajak yaitu kepastian yang artinya pemungutan pajak harus berdasarkan pada uu.

Komentar
Posting Komentar