Sosialisasi Substansial KUHP bersama Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), S.H., M.Hum.
Usaha melakukan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlangsung lebih dari separuh abad. Sejak dibahas pertama kali pada tahun 1964, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang mengusung konsep rekodifikasi ini mengalami beberapa kali perubahan lantaran menyesuaikan dinamika dan perkembangan hukum pidana yang sangat pesat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Eddy OS Hiariej mengatakan, perkembangan hukum pidana yang masif membuat negara-negara terutama negara yang pernah dijajah oleh negara lain harus menyesuaikan KUHP-nya dengan kebutuhan di negaranya masing-masing. Pasca Indonesia merdeka misalnya, terjadi ‘dekodifikasi’ terhadap KUHP, yakni mengeluarkan ‘kejahatan’ yang awalnya diatur oleh KUHP ke dalam undang-undang tersendiri atau yang lebih dikenal sebagai ‘UU yang bersifat Khusus’ atau sektoral.
.
1963 naskah KUHP yg baru masuk ke DPR. Ketika negara yang baru lepas dari kungkungan penjajahan maka akan sulit untuk cepat membuat KUHP yang baru. Dan KUHP yang lahir dewasa ini tidak akan lepas dari kontroversial pro dan kontra maka harus dengan proses yang panjang, waktu yang lama dan dengan itu harus ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, dan dibutuhkan ketenangan bagi tim penyusun untuk menyusun KUHP secara sistematis dan juga dapat diterima oleh keseluruhan masyarakat, baik sipil maupun korporasi.
.
Seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kekuatan hukum, baik polisi, menteri, pejabat, wajib memahami KUHP untuk mencapai keadilan yang menghukum dan keadilan yang dibagi ataupun keadilan timbal balik, lebih- lebih keadilan sosial.
.
Salah satu visi dari KUHP yaitu mencegah pengaturan pidana dalam waktu singkat. Dunia sudah berubah dan visi kita saat ini adalah keadilan korektif yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan. Dan sanksi bagi pelaku kejahatan tidak harus berupa penjara, maka harus kita benahi bersama dengan KUHP nasional ini, yang secara sederhana telah membagi dua jenis penghukuman yaitu berupa pidana dan berupa tindakan. Meskipun pidana itu berupa pidana pokok tapi dia diletakkan dipaling akhir, yang didasari dengan visi keadilan restorative. Maka misi dari KUHP nasional adalah dekolonisasi, yang terdapat dalam buku 1 KUHP, sementara isi buku 2 tidak jauh berbeda dengan KUHP Belanda.
.
Masyarakat ataupun mahasiswa yang kurang memahami butir-butir ataupun poin-poin dari KUHP yang sementara ini sebagai ius constitiendum beranggapan bahwa didalam KUHP yang baru Menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial karena mereka hanya merujuk pada buku 2. Baca dahulu buku 1 dahulu lalu memahami buku 2. Isi buku 2 KUHP yg mirip dengan KUHP buatan Belanda itu bukanlah sebatas dekolonisasi, melainkan upaya untuk mendapatkan restorative dan juga kedaulatan negara yang berlandaskan pada kekeluargaan, perjuangan, dan keadilan
.
Dekolonisasi dari KUHP nasional tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata namun juga pada keadilan dan kemanfaatan
MISI UU KUHP
1. Rekodifikasi terbuka dan terbatas 2.demokratisasi,
3. Konsolidasi dalam rangka menghimpun kembali segala aturan dan mengembalikan stabilitas dari regulasi yang disebut dengan kodifikasi.
4. Harmonisasi, Dan apabila ada pertentangan antara keadilan dan kepastian maka hakim wajib mengedepankan keadilan.
5. Modernisasi
.
Kalau pelaku kejahatan melakukan tindak pidana yang tidak lebih dari 3 tahun maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melainkan pidana pengawasan/kerja sosial.
KUHP baru memberi over kapasitas pada lapas dengan dasar juga memperhatikan hak asasi pelaku tindak pidana yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan kolektif.
.
Jika keadilan kolektif itu diberikan kepada pelaku maka keadilan restoratif wajib diberikan kepada korban dan keadilan sehabilitatif ditujukan kepada pelaku dan juga korban.
.
Untuk menghindari diskriminasi dari pasal-pasal yang dianggap kontroversial yaitu dengan :
Menjalankan sosialisasi KUHP paten di tiap-tiap kampus yang ada di Indonesia guna menambah pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat terkait isi suptansial dari KUHP nasional.

Mksih y
BalasHapus