Proses Mencapai Situasi Adil Yang Ideal

"Gambaran Seputar Proses mencapai Situasi adil yang ideal"

Dalam perkembangannya situasi yang adil semakin menjadi utopis bila ditinjau dari kacamata sosial maupun ekonomi, kendati demikian dipengaruhi oleh kondisi serta kebutuhan masyarakat yang sifatnya dinamis.

Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat seperti pertentangan antara sesama pelajar, Polri dengan TNI, masyarakat dengan Petugas Sipil dan bahkan buruh, tani, mahasiswa, dengan aparat Kepolisian semakin tak terelakkan.

Dipengaruhi dengan terbitnya beberapa kebijakan yang bertolak belakang dengan kebutuhan sosial masyarakat itu sendiri, namun secara arogan pemegang kekuasaan tetap saja menerbitkan ketertiban yang katanya dicita-citakan itu, akan tetapi secara jelas semakin mencekik peradaban dimasa penceklik ini.

 Hal demikian tentunya memberikan stimulus bagi kaum terpelajar maupun masyarakat yang telah terbuka pikirannya dan pandai membaca situasi sosial bangsa ini untuk memberikan berbagai bentuk penolakan dari keputusan para pemangku kebijakan yang katanya mereka adalah Representatif dari pada masyarakat.

Lantas dimana eksistensi daripada representatif itu jika kebijakan yang diterbitkan justru mengikat secara ketat masyarakat dan memperluas potensi untuk korup bagi para wakil-wakil yang bersemayam disenayan.

 Para wakil kita hanya mampu bertapa  dibawah kursi kebijakan, bersemayam dibawah genteng kekuasaan, dan menguras uang-uang para nelayan, masyarakat yang kolot, dan paling parah menjanjikan kebahagiaan dengan pertukaran satu orang satu suara.

Maka jangan pernah salahkan para Mahasiswa yang bersatu dengan buruh, tani, rakyat miskin yang ada di kota dan desa untuk menjatuhkan kebuasan penuh korup ini (Mungkin). Istilahnya "sama-sama kita kone! baku tau-tau saja, yang penting jelas bagi-baginya".

Diawali dengan anarki maka beberapa tahap untuk mencapai situasi adil yang ideal itu dapat dicapai dengan :

Tindakan darurat represif itu diperlukan untuk menjatuhkan kekuasaan yang korup dikarenakan jika komunikasi persuasif itu dipandang masih belum mampu menerbitkan ketertiban.

Ketertiban negatif : penerbitan ekstra rasional, setelah diketahui bahwa dengan tindakan-tindakan darurat represif itu bekerja secara efektif untuk menciptakan ketertiban negatif maka perlu kiranya untuk merasionalisasi ketertiban sampai menjadi hukum positif yang di konversikan dengan cara-cara intelektual.

Proses rasionalisasi ketertiban 
Penting pula untuk meminimalisir benturan-benturan kepentingan antara penguasa dan masyarakat (tertindas) dengan melahirkan ketertiban yang telah terasionalisasi dan tentunya berhubungan dengan kemanfaatannya terhadap masyarakat.

Ketertiban positif karena rasional
Pada tahap ini pihak berwenang mulai menerbitkan suatu regulasi secara sah dalam bentuk kodifikasi beserta relevansinya dengan Konstitusi tertinggi.

Proses penerbitan keadilan
Proses ini tentunya membutuhkan kerja sama antara pihak-pihak pemegang kekuasaan dengan seluruh elemen- masyarakat untuk kemudian bersama-sama mewujudkan keadilan sosial sesuai perintah dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD1945 alinea ke lV.

Dinamika sosial yang semakin adil
Dengan adanya kerja sama antara pihak yang berwenang dalam memegang serta menjalankan kekuasaan berdasarkan amanat konstitusi dengan Pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara yang berdaulat dalam hal ini adalah rakyat, maka dinamika untuk mencapai keadilan akan semakin teratur tanpa adanya konflik-konflik kepentingan yang berpotensi menjadi konflik terbuka.

Situasi adil yang ideal
Maka segala bentuk keadilan yang dicita-citakan itu dapat tercapai baik secara batiniah maupun lahiriah.

Hanya saja kita dibatasi dengan sifat manusia yang cenderung tidak memiliki rasa puas. Apapun yang didapatkan saat ini tidak akan pernah membawa manusia untuk mencapai kepuasan,  selama manusia tidak pandai bagaimana cara bersyukur maka penindasan dan Kemunafikan akan terus ada dipermukaan. 



  

Komentar

Postingan Populer