Bedah FILM G30S/PKI
Majelis hakim Internasional People Tribunal (IPT) 1965 telah membacakan laporan akhirnya dalam perkara pembantaian massal yang terjadi pasca terbunuhnya 6 jenderal dan 1 letnan pada 30 September 1965. Ketua Majelis hakim IPT 1965, Zak Yacoob, mengatakan negara Indonesia bertanggungjawab dan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena memerintahkan dan melakukan, khususnya tentara melalui rantai komando, tindakan yang tidak manusiawi.
Tindakan itu dapat dikatakan sebagai bagian integral serangan yang menyeluruh, meluas dan sistematis terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi onderbouw-nya, pemimpin, anggota, pendukung dan keluarganya termasuk banyak orang yang bersimpati.
Bahkan lebih luas, kepada orang yang sama sekali tidak berkaitan dengan PKI. Serangan itu juga menyasar para pendukung Presiden Soekarno dan anggota progresif Partai Nasional Indonesia (PNI). Setiap tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan tindak pidana di Indonesia dan negara-negara beradab lain.
Dalam laporan akhir IPT 1965 ada 10 tindakan tidak manusiawi dalam kasus 1965.
Pertama, pembunuhan massal, sekitar 400 ribu orang dibunuh dalam peristiwa 1965 dan sesudahnya. Pembunuhan ini serangan meluas dan sistematis terhadap PKI dan semua yang berkaitan, termasuk pendukung Presiden Soekarno dan pendukung PNI. Kejahatan ini melanggar hukum yang berlaku di Indonesia seperti pasal 138 dan 140 KUHP serta UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedua, pemenjaraan, diperkirakan paling sedikit 600 ribu orang ditahan, kerja paksa dan diperbudak. Negara Indonesia secara individual atau bersama organisasi lain dengan semena-mena menahan atau memenjarakan banyak anggota, pengikut dan simpatisan PKI, organisasi ounderbouw-nya, termasuk pendukung Presiden Soekarno dan PNI. Kejahatan ini meluas dan sistematis sehingga digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan serius.
Ketiga, perbudakan, para tahanan melakukan pekerjaan yang ekstrim, kondisi kerja tidak manusiawi dan dikontrol tentara serta PNS. Tindakan itu sebagai perbudakan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana pasal 9 huruf (c) UU Pengadilan HAM. Perbudakan itu melanggar konvensi Tahun 1930 tentang Kerja Wajib dan Paksa yang telah diratifikasi Indonesia pada 12 Juni 1950.
Keempat, penyiksaan, hukum dan kebiasaan internasional melarang segala bentuk penyiksaan. Begitu pula dengan hukum yang berlaku di Indonesia seperti pasal 28 ayat (2) UUD RI 1945, pasal 33 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan pasal 9F UU Pengadilan HAM. “Secara eksplisit menyebut penyiksaan sebagai kejahatan yang harus berlaku surut sesuai pasal 33 UU pengadilan HAM.
Kelima, penghilangan paksa, mengacu bukti-bukti yang diajukan kepada majelis hakim IPT 1965 Zak menyebut terjadi penghilangan paksa sebagaimana defenisi preambul deklarasi 1992. Penghilangan paksa muncul saat orang ditahan, dipenjara, diculik atau dicabut kebebasannya dengan cara apapun oleh aparat pemerintah atau kelompok terorganisasi atau pribadi yang bertindak atas nama atau didukung langsung atau tidak langsung, bertanggung jawab dan kenal dengan pemerintah.
Keenam, kekerasan seksual, dari berbagai saksi yang dihadirkan dalam sidang IPT 1965 dan berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, ada kekerasan seksual yang terjadi dalam skala luas dan waktu yang panjang terhadap perempuan yang berkaitan atau bersimpati dengan PKI, pemerintahan Presiden Soekarno atau PNI.
Ketujuh, pengasingan, dari bukti-bukti di persidangan, diketahui ada banyak orang Indonesia mengalami pengasingan paksa. Tindakan itu melanggar hak kebebasan bergerak, hak untuk pulang, hak penuh sebagai warga negara. Bobot tindakan itu sama dengan pemburuan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kedelapan, propaganda palsu, kampanye propaganda palsu ini berkaitan erat dengan serangan meluas dan sistematis terhadap semua orang yang berkaitan atau bersimpati dengan PKI, pemerintahan Presiden Soekarno atau PNI. Propaganda palsu ini awal dari serangkaian serangan, karena itu tergolong pelanggaran HAM.
Propaganda palsu atas peristiwa 30 September-1 Oktober 1965 berdampak pada terjadinya tindakan tidak manusiawi seperti membenarkan pengejaran di luar hukum, penahanan dan pembunuhan terhadap yang dicurigai sebagai terdakwa. Kemudian melegitimasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Propaganda palsu itu selama lebih dari tiga dekade tidak pernah dipertanyakan dan menyebabkan penyangkalan hak-hak sipil para penyintas serta tidak ada upaya keadilan bagi mereka.
Kesembilan, ada keterlibatan negara lain. Beberapa pekan setelah 30 September 1965, pemerintah Amerika Serikat (AS), Inggris dan Australia melalui diplomat mereka di Jakarta, media luar negeri dan pengamat mengetahui kalangan komunis dan lainnya yang dikaitkan sebagai kaum kiri dibantai dalam skala besar. Pada Agustus 1966 wartawan AS, melaporkan temuannya, pembunuhan di Jawa Tengah dilakukan oleh tentara, di Jawa Timur dan Bali rakyat dibujuk tentara dan polisi untuk membunuh.
Kesepuluh, terjadi genosida karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Hal ini menyangkut sejumlah tindakan yang tercantum dalam konvensi Genosida.
Koordinator umum IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana, menghormati proses persidangan IPT 1965 sebagai pengadilan. Ia tidak meragukan kualitas ketujuh hakim IPT 1965 karena masing-masing punya pengalaman yang sangat baik dibidang HAM. Sidang yang berlangsung 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda itu menurutnya menyajikan temuan pelanggaran HAM berat di Indonesia pada peristiwa 1965. “Majelis hakim IPT 1965 mendukung laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terhadap peristiwa 1965.
IPT 1965 didukung oleh pemerintah Indonesia. Itu terlihat dari kehadiran Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam sidang IPT 1965 di Den Haag. Kedepan, laporan akhir IPT 1965 ini akan disampaikan kepada sejumlah lembaga pemerintahan diantaranya Komisi 3 DPR. Ia berharap Komisi 3 DPR memanggil Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menyelesaikan kasus 1965 secara yudisial. “Penyelesaian secara non yudisial bisa dilakukan jika proses yudisial sudah terlebih dulu berjalan.
Sebagaimana laporan akhir majelis hakim IPT 1965 Nursyahbani mengingatkan agar pemerintah melakukan pengungkapan kebenaran terhadap peristiwa 1965. Pengungkapan kebenaran itu bisa dilakukan secara yudisial dan non yudisial.
Dalam upaya penegakan hukumnya, seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan HAM tersebut diambil alih oleh IPT dan kemudian memerintahkan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan Pelanggaran tersebut, dan berdasarkan penelitian pelanggaran 1965 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dan upaya penegakan hukumnyapun masih kurang masif karena belum banyak undang-undang yang mengatur tentang HAM maka sulit untuk menentukan tindak Pelanggarannya. Bersadarkqn upaya tersebut pemerintah bersama rakyat mulai mengantisipasi adanya pelanggaran serta kejahatan yang sama dengan menerbitkan Peraturan-peraturan Yang Menjamin Perlindungan HAM, seperti :
-Pasal 33 ayat (1) uu no. 39 tahun 1999
-uu no. 26 tahun 2000 dan lain-lain
Dalam hal ini negara telah menjalankan tugasnya untuk berkolabodasi dan berakselerasi bersama rakyat untuk menciptakan keadilan, dan menjamin kemanusiaan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan negara.(objek kajian ilmu negara).

Komentar
Posting Komentar