Menyelami Problematika Kenaikkan PPN menjadi 12% dalam perspektif Ibnu Khaldun

Memasuki Awal tahun 2025 Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang berat dan dapat berimplikasi pada timbulnya distabilitas tatanan perekonomian negara, lebih parah dapat memicu terjadinya konflik horizontal antara masyarakat dengan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta beban subsidi pemerintah menjadi gambaran kompleks tentang tekanan yang sedang dihadapi. Di tengah situasi ini, kebijakan  pemerintah dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025  menjadi kebijakan yang memicu perdebatan dan dapat dipandang bahwa pemerintah kurang memperhatikan kemampuan serta tingkat ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Apakah langkah ini akan memperkuat perekonomian nasional atau justru memperburuk situasi? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat kondisi ekonomi terkini dengan cermat, lalu menganalisisnya melalui teori pajak Ibnu Khaldun yang tetap relevan hingga saat ini.

kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 ini memang memiliki tujuan strategis, yaitu meningkatkan penerimaan negara untuk menopang pembangunan dan menutup defisit anggaran. Namun, sebagai pajak konsumsi, PPN bersifat regresif, yang artinya lebih membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Berkenaan dengan hal tersebut, teori pajak Ibnu Khaldun memberikan perspektif yang relevan untuk memahami potensi risiko dan peluang dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Lebih lanjut dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa pajak yang terlalu tinggi dapat menekan produktivitas masyarakat, melemahkan insentif untuk bekerja dan berusaha, serta pada akhirnya menurunkan pendapatan negara. Sebaliknya, tarif pajak yang moderat dapat mendorong aktivitas ekonomi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan. Ibnu Khaldun juga mencatat pada awal berdirinya sebuah dinasti, pajak yang rendah cenderung mendorong produktivitas masyarakat sehingga menghasilkan pendapatan besar. Namun, seiring waktu, ketika penguasa menaikkan tarif pajak untuk memenuhi kebutuhan fiskal yang meningkat, produktivitas menurun, dan pada akhirnya pendapatan negara juga merosot.

Hal tersebut tentunya dapat menjadi salah-satu dampak negatif dalam uji coba kenaikan PPN menjadi 12 persen karena minat konsumtif masyarakat dapat menurun dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk memperoleh barang dan jasa esensial, seperti kebutuhan pendidikan, rumah tangga, sampai dengan kesehatan.

Dalam sejarah ekonomi dunia, Ibnu Khaldun adalah seorang pemikir yang jauh melampaui zamannya. Melalui karya monumentalnya Muqaddimah, ia memperkenalkan konsep hubungan antara tarif pajak dan penerimaan negara yang kemudian dikenal oleh dunia modern sebagai Kurva Laffer. Konsep ini memberikan pelajaran mendalam bahwa kebijakan fiskal tidak sekadar persoalan angka dan tarif, tetapi juga tentang keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan ekonomi.

Arthur Laffer sendiri mengakui teori yang ia populerkan pada 1974 bukanlah sesuatu yang baru. Ia dengan jujur merujuk pada pemikiran Ibn Khaldun, yang pada abad ke-14 telah menulis “pajak yang terlalu tinggi akan menekan produktivitas, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya justru mengurangi pendapatan negara”. Dalam kata-kata Ibn Khaldun: “Harus diketahui bahwa pada awal pemerintahan, pajak memberikan hasil yang besar dari penilaian kecil. Di akhir pemerintahan, pajak memberikan hasil yang kecil dari penilaian yang besar.

Makna dari ungkapan ini sangat relevan dalam konteks kebijakan pajak modern, termasuk dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. PPN, sebagai pajak konsumsi, memiliki karakter regresif yang cenderung lebih membebani masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan mereka yang lebih mampu secara ekonomi. Jika tarif PPN dinaikkan tanpa mempertimbangkan kapasitas daya beli rakyat, ekonomi nasional justru berpotensi terperangkap dalam spiral kontraproduktif. 

Dalam teori Ibnu Khaldun, pajak bukan sekadar alat pemungutan, tetapi juga pendorong produktivitas. Pajak yang tinggi menciptakan ketidakpastian dan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat. Sebaliknya, pajak yang moderat memberikan ruang bagi masyarakat untuk tumbuh, bekerja, dan berinvestasi dalam ekonomi.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 ini harus dilihat melalui lensa keseimbangan antara beban fiskal pemerintah dan kapasitas ekonomi masyarakat. Seperti yang dijelaskan dalam kajian ekonomi modern, pajak yang terlalu tinggi menciptakan “efek distorsi”, di mana masyarakat dan pelaku usaha enggan untuk bekerja lebih keras, mengembangkan usaha, atau melaporkan pendapatan mereka secara jujur. Dengan kata lain, basis pajak menyusut karena motivasi ekonomi masyarakat melemah.

konsep ini menuntut pemerintah untuk tidak hanya fokus pada kenaikan tarif PPN, tetapi juga pada efektivitas redistribusi fiskal. Pendapatan tambahan yang diperoleh dari kenaikan PPN harus diarahkan pada program-program sosial yang benar-benar melindungi masyarakat miskin dan kelas menengah bawah. Subsidi untuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, terigu, gas rumah tangga dan bahan bakar tidak boleh dihapus begitu saja, tetapi perlu disalurkan secara tepat sasaran agar tidak menjadi beban tambahan bagi rakyat yang sudah rentan. Jika pemerintah berhasil mendesain program redistribusi yang efektif, maka dampak dari kenaikan PPN dapat diminimalkan, bahkan menjadi instrumen pembangunan yang produktif.

Selain itu, pemerintah harus meminimalkan kebocoran pajak melalui pengawasan yang lebih ketat dan sistem perpajakan yang transparan. Penelitian tentang struktur pajak di berbagai negara menunjukkan bahwa basis pajak yang luas dengan tarif pajak moderat akan memberikan hasil yang jauh lebih optimal dibandingkan sistem perpajakan dengan tarif tinggi namun dengan kepatuhan pajak yang rendah. Dalam teori ekonomi, tingkat pajak optimal adalah titik di mana tarif pajak tidak terlalu rendah sehingga negara tidak kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga tidak terlalu tinggi sehingga tidak mematikan aktivitas ekonomi. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh berbagai lembaga seperti OECD dan Bank Dunia, negara-negara yang berhasil mencapai titik optimal ini cenderung memiliki tingkat penerimaan pajak yang stabil dan ekonomi yang lebih kompetitif.

Namun, tingkat optimal ini tidak dapat dipukul rata di semua negara. Faktor-faktor seperti daya beli masyarakat, kapasitas ekonomi, tingkat pendidikan, dan stabilitas sosial harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal. Ibnu Khaldun telah menekankan bahwa pemerintah yang bijaksana harus memperhatikan “keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan rakyat”, yang dalam ekonomi modern dapat dipahami sebagai konsep keadilan distributif. 

Dalam konteks kenaikan PPN di Indonesia, pemerintah perlu belajar dari teori Ibnu Khaldun bahwa pajak bukan sekadar angka, tetapi kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Pajak yang tinggi tanpa jaminan kesejahteraan akan dianggap sebagai beban yang tidak adil. Sebaliknya, pajak yang dikelola dengan baik dan didistribusikan dengan adil akan menciptakan kepercayaan, produktivitas, dan stabilitas sosial.

Pendapatan dari PPN harus diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang produktif, subsidi energi yang tepat sasaran, subsidi kebutuhan pokok dan insentif untuk dunia usaha kecil dan menengah (UMKM) agar ekonomi dapat tumbuh secara inklusif. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci penting agar kebijakan ini tidak hanya menjadi beban tambahan bagi rakyat, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi perekonomian nasional. Seperti yang diperingatkan oleh Ibn Khaldun berabad-abad lalu: “Pemerintah yang adil adalah yang mengumpulkan pajak tanpa mematikan semangat rakyat untuk hidup dan bekerja. Di sanalah letak kekuatan sebuah bangsa.” Dengan memahami pelajaran ini, kebijakan fiskal Indonesia dapat diarahkan pada keseimbangan antara pendapatan negara yang optimal dan kesejahteraan masyarakat yang terjamin, sebagaimana dicita-citakan oleh Ibn Khaldun dan dikembangkan lebih jauh dalam teori ekonomi modern.


Komentar

Postingan Populer