Pemasamgan Pagar Laut Di Tanggerang Banten: Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kekalutan Penegakkan Hukum


Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 KM di Tanggerang Banten menyita perhatian publik akhir-akhir ini, pasalnya warga sekitar tidak mengetahui sejak kapan dan untuk apa pagar laut tersebut terpasang. Pagar laut ini menjadi perhatian luas dikeluhkan oleh para nelayan karena mengganggu aktivitas mereka. Lebih parah lagi, pagar yang melingkupi enam (6) kecamatan ini tidak ditahu kepemilikannya. Usut punya usut, pagar laut yang mulai dibangun sejak juli 2024 lalu ternyata memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbitkan oleh Kementrian Agraia dan  Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Mentri koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2023 lalu berdasarkan keterangan yang didapatkannya  dari Kementrian ATR/BPN.  Sungguh miris dan ironis ketika wilayah penghidupan masyarakat sekitar yang bertahan hidup sebagai seorang nelayan dijadikan sebagai kawasan penguasaan kekuasaan tertentu secara sepihak. Tentu ini menjadi gambaran atas keserakahan pihak yang hendak menguasai sumber kehidupan masyarakat pesisir Tanggerang Banten.

Berkaitan dengan hal tersebut, tindakan penyerobotan kawasan perairan dengan pembangunan pagar laut di Tanggerang Banten dipandang tidak sejalan dengan amanat konstitusi, jika merujuk pada ketentuan pasal 33 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.  Pada pasal 33 ayat (1) berbunyi: "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Pesan yang termuat dalam pasal tersebut dapat dilihat dengan menggunakan interpretasi historis, dimana pada pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan dasar demokrasi ekonomi yang membedakan sistem perekonomian nasional dengan sistem kapitalisme liberalmaupun sistem etatisme. Dalam sistem kapitalisme liberal dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan, namun kebebasan individual untuk berusaha. Adapun dalam sistem etatisme, negaralah yang mendominasi perekonomian, bukan warga negara.

Hal tersebutlah yang terlihat dalam pengelolaan pagar laut Tanggerang Banten yang dipandang bertentangan dengan konstitusi, sebab pembangunan pagar tersebut tidak dilakukan dengan adanya persetujuan dari pihak masyarakat lokal, izin dan sertifikat yang diperoleh oleh pihak pengelolah tidak dapat dibenarkan karena sejatinya tidak boleh ada izin yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelolah hajat hidup orang banyak (pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945)) secara sepihak dan tanpa ada persetujuan dari masyarakat itu sendiri. Inilah yang disebut oleh Hatta sebagai perkembangan gagasan kedaulatan rakyat yang berjalan tidak senonoh.

Lebih lanjut, ayat (2) pasal 33 diatas juga telah ditegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Ketentuan tersebut memberikan kewenangan pada negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, baik terhadap yang akan ataupun ysng telah diusahakan oleh pihak lain. Itu artinya penguasaan dari adanya pagar laut dapat diambil alih oleh negara yaitu dengan: pertama, mencabut izin yang ada untuk memberikan kepastian penegakkan hukum. Sebab tanpa izin tentunya tidak boleh ada pengelolaan dikawasan laut yang dikuasai oleh negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak diwilayah tersebut. Kedua, memberi sanksi administrasi pejabat yang telah mengeluarkan izin dalam bentuk SHGB dan SHM tersebut sebagai upaya penegakkan keadilan.

Dan pada pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 telah tegas menyebutkan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Dikuasai oleh negara tidak dapat ditafsirkan dengan artian privat karena hal demikian berkaitan dengan penguasaan pribadi. Untuk pasal 33 ayat (3) ini harus dimaknai secara mendalam, yaitu negara harus mampu memberikan jaminan penguasaan sumber daya alam tersebut secara proporsional untuk memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat, yaitu; pertama, ketersediaan yang cukup, artinya penguasaan negara harus memberikan pemanfaatan secara berkesinambungan kepada masyarakat, untuk hal itu tentunya ekstraksi besar-besaran tidak menjadi alternatif yang baik terutama jika masyarakst justru merasa dibatasi oleh adanya pagar laut. Kedua, distribusi yang merata dan ketiga, terjangkauannya harga bagi orang banyak. 

Tentunya dari penjabaran ketiga pasal tersebut tidak ada sama sekali yang mengilhami pembangunan pagar laut, dan jika pagar tersebut telah dipandang bertentangan dengan konstitusi maka tidak ada alasan untuk tetap dipertahankan. Jalan keluar yang dapat ditempuh adalah;  pertama, dilakukannya penggusuran, kedua,  mencari tahu terlebih dulu siapa dalang dari adanya pagar laut, ketiga, menentukan hukuman yang pantas bagi pihak terkait.

Berkenaan dengan hal tersebut
yang mestinya dijadikan sebagai spirit pembangunan ekonomi negara dengan berbasis nilai-nilai kekeluargaan dan demokrasi, namun adanya pagar dikawasan laut Tanggerang Banten yang telah bersertifikat tersebut tentunya menjadi salah-satu bentuk dari pengkhianstan atas demokrasi. 


Komentar

Postingan Populer