Melodi Dalam Kelambu
Dari berbagai bentuk kelompok manusia yang biasa dikenal dengan sebutan, Ras, agama, suku, golongan, ataupun bangsa dan negara dapat tetap berdiri dan hidup secara berkesinambungan dikarenakan ada batasan yang dipandang dapat menciptakan kehidupan manusia sebagai kelompok ataupun sebagai individu tetap bertahan dan bahkan sampai tercipta kehidupan yang adil,makmur, serta sentausa itu karena ketertipan dari manusia itu sendiri yang senantiasa mengikat dirinya dari sesuatu yang dianggab Harus dan sesuatu yang dianggap Benar.
Kendati demikian peradaban manusia bisa saja melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dianggap benar dan harus untuk dipatuhi itu sehingga timbulah kekacauan dan bentrokan dalam kelompok masyarakat. Kekacauan dan bentrokan itulah yang kemudian mendasari adanya Hukum-hukum positif, hukum positif itu lahir dan berkembang sesuai kebutuhan manusia yang mengharapkan aturan-aturan yang ideal dan diidolakan oleh sebagian besar manusia yang pada puncaknya Tatanan dalam masyarakat tetap terjaga serta stabilitas dari kemakmuran dan keadilan dapat terjamin secara batiniah dan lahirlah.
Anggapan bahwa hukum positif yang berlaku dalam masyarakat masih kurang masif untuk mengikat masyarakat kadang-kala dapat dibenarkan sebab begitu banyak individu dalam masyarakat yang masih kurang paham bahwa hukum positif itu hadir untuk masyarakat dan dengan tujuan menciptakan keamanan serta ketertiban dalam tatanan masyarakat yang dipandang masih memerlukan suatu alat untuk menentukan hak dan kewajibannya sebagai zoon politicon sehingga setiap manusia yang hidup dalam masyarakat terhindar dari bentrokan-bentrokan kepentingan.

Komentar
Posting Komentar