Adil Mono Arso ketua umum FOKKMAPP BONTON KENDARI Mengecam Pemdes
Adil mono arso mengingatkan kembali secara tegas melalui tulisannya
kepada pemdes untuk berhati-hati dalam melakukan kewenangnya yang merujuk ke kesewenang-wenangan, Yang dimana undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara pasal 17 menyatakan bahwa : ayat 1 Badan dan/atau pejabat pemerintah di larang menyalagunakan wewenang
Dengan landasan ini Adil mono arso mengingatkan bahwa ketika kebijakan yang diambil haruslah sesuai dengan regulasi Hukum yang telah tertera secara konkret, ketika kebijakan yang telah di ambil merugikan ataupun tidak merata dengan landasan regulasi Hukum perdes yang tidak tertera secara konkret dan tertulis atapun hasil dari kesepakatan bersama tokoh-tokoh masyarakat maka itu salah satu bagian dari penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan.
Adil mono arso mengatakan bahwa ini bagian dari dukungan dia terhadap pemdes agar desa bisa harmonis di Tatan masyarakat maupun pemdesnya.

Komentar
Posting Komentar