Kasi jelas bagi-baginya

Sebuah pencapaian besar bagi manusia dalam peranannya sebagai subjek hukum sekaligus sebagai pembentuk hukum yang berhasil menciptakan peradaban keemanasan melalui produk-produknya yang disepakati dalam bentuk norma, kaidah, dan sampai peraturan perundang-undangan, semua menjadi panduan dalam menata kehidupan sosial agar yang sebenarnya (das sein) dapat sesuai dengan apa yang seharusnya (das sollen). Maka keselarasan antara apa yang sebenarnya dan seharusnya menjadi hal terpenting dalam kehidupan manusia, hal demikian dibutuhkan untuk dapat menghindari atau meminimalisir bentrokan-bentrokan manusia didalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Hal paling esensial yang menjadi subjek perlindungan dari norma-norma yang telah disepakati adalah hak asasi manusia, dikarenakan seluruh manusia, seluruh individu memiliki kepentingan maka dibutuhkan suatu kontrol sosial yang harus dinamis, tapi dilain sisi juga tidak boleh statis, apalagi kaku. Lantas bagaimana caranya norma tersebut harus dinamis namun tidak boleh statis? Bukankah dinamis dan statis merupakan dua hal yang berbeda bagaikan langit dan bumi? 

Jadi norma-norma tersebut harus berlaku dinamis dipengaruhi oleh perilaku ataupun corak kehidupan masyarakat yang selalu berubah-ubah sehingga norma-norma yang ada bisa saja tidak lagi relevan dengan kebutuhan manusia saat ini atau suatu saat nanti dan jika norma lama tetap dipertahankan maka tendensinya akan berpengaruh pada corak penegakkan hukum. Itulah sebabnya kenapa norma-norma tersebut harus dinamis, ya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan pola kehidupan masyarakat.

Norma itu pula mesti dipertahankan agar terap statis. Yang harus diperhatikan disini untuk memastikan bahwa norma harus tetap statis adalah materi muatannya, yang dimana suatu norma dibuat untuk dapat menciptakan suatu kehidupan manusia bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk tetap dalam kedamaian, ketertiban, terhindar dari segala bentuk bentrokan dan sebagai pengendali yang terstruktur. Maka maksud dari dibuatnya norma-norma itulah yang harus statis, itulah kenapa dalam pembentukan suatu norma ataupun peraturan, didalam materi muatannya harus memperhatikan dan mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan sampai pada nilai pengayoman. 

Jika norma yang ideal itu telah ada, namun dalam kehidupan selalu ada saja perbuatan yang merugikan kepentingan atau hak orang lain, merupakan sesuatu hal yang wajar dalam kehidupan. Namun kiranya siapa yang patut bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut? Jika yang salah adalah normanya saya rasa itu tidak mungkin, karena norma sifatnya abstrak. Bagaimana jika penegak hukum melakukan perbuatan sesuai dengan norma namun norma itu malah merugikan hak dasar manusia? Tentu mesti dilihat dari mana norma itu berasal, dan tujuan norma itu dibentuk, paling tidak dapat diketahui bahwa norma itu dibuat oleh manusia, dengan tujuan kemanusiaan, sekurang-kurangnya harus seperti itu. Itu artinya yang salah adalah pembuat normanya jika norma yang dibuat tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan memberikan perlindungan hak asasi manusia.

Lantas manusia mana yang membuat norma secara semrawutan? Sudahlah baku tau-tau saja sama-sama kita kone yang penting tidak bocor diluar, sama jelas bagi-baginya. Kalau tidak samalas ikut-ikut saya.

Komentar

Postingan Populer